Tentang DPMI
TENTANG DPMI
Direktorat Penjaminan Mutu Internal (DPMI) merupakan unit kerja strategis di lingkungan universitas yang bertugas mengawal, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).
Sebagai penggerak utama Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan), DPMI berperan aktif dalam pengembangan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), serta pendampingan akreditasi nasional dan internasional. Dengan demikian, DPMI memastikan seluruh proses peningkatan mutu berjalan secara substantif, terukur, dan terintegrasi di seluruh lini universitas.
Secara umum, peran utama DPMI berfokus pada empat pilar strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement), yaitu:
- Pengembangan Standar SPMI: Menyusun, menetapkan, dan memperbarui standar mutu (akademik maupun non-akademik) yang menjadi acuan bagi seluruh program studi dan unit kerja di lingkungan universitas.
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI): Mengoordinasikan dan memimpin evaluasi berkala terhadap seluruh unit untuk mengukur tingkat pencapaian standar mutu, serta mengidentifikasi kelemahan dan potensi perbaikan.
- Pendampingan Akreditasi: Memfasilitasi dan memastikan kesiapan universitas dalam menghadapi proses akreditasi, baik nasional (BAN-PT/LAM) maupun internasional bagi seluruh prodi di lingkungan Universitas Presiden.
- Pengendalian & Peningkatan Mutu (Siklus PPEPP): Memastikan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) berjalan secara substantif, terukur, dan terintegrasi di seluruh lini.
Akreditasi Perguruan Tinggi