Uraian Tugas DPMI

DIREKTUR

  1. Merumuskan kebijakan strategis terkait penjaminan mutu internal yang mencakup standar, prosedur, dan mekanisme evaluasi. Mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif di seluruh unit kerja universitas.
  2. Menyusun dan memimpin pelaksanaan evaluasi dan audit mutu internal secara berkala, termasuk meninjau program studi, fakultas, dan unit administrasi dalam hal pencapaian standar mutu.
  3. Bekerjasama dengan unit terkait untuk menyusun rencana perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan audit. Memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
  4. Menyusun laporan berkala terkait hasil penjaminan mutu dan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan atau pengambilan keputusan kepada Rektor dan pimpinan universitas lainnya.
  5. Mengkoordinasikan semua unit di universitas agar siap menghadapi proses akreditasi, baik nasional maupun internasional. Mengelola dokumentasi dan proses persiapan akreditasi secara komprehensif.
  6. Menginisiasi dan memfasilitasi program pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penjaminan mutu, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan staf administrasi.
  7. Menjalin hubungan dengan lembaga penjaminan mutu eksternal, seperti BAN-PT dan lembaga akreditasi internasional, untuk memastikan bahwa standar dan praktik di universitas selaras dengan regulasi dan persyaratan eksternal.
  8. Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di setiap program studi dan unit kerja. Melakukan monitoring berkelanjutan terhadap pelaksanaan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
  9. Mempromosikan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan di lingkungan universitas melalui penguatan komitmen semua stakeholder terhadap pencapaian kualitas terbaik di semua aspek kegiatan.

WAKIL DIREKTUR BIDANG AKREDITASI

  1. Memimpin persiapan universitas dalam menjalani proses akreditasi nasional untuk program studi, fakultas, dan universitas secara keseluruhan. Hal ini mencakup pengumpulan data, penyusunan dokumen akreditasi, dan pengelolaan laporan evaluasi diri.
  2. Bertanggung jawab atas penyusunan dan verifikasi dokumen akreditasi nasional yang sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM. Memastikan kelengkapan, keakuratan, dan validitas data yang diserahkan kepada lembaga akreditasi.
  3. Memonitor seluruh proses akreditasi nasional, termasuk evaluasi lapangan oleh asesor BAN-PT atau LAM. Melakukan kajian terhadap hasil akreditasi untuk memahami area perbaikan dan peluang peningkatan mutu.
  4. Membangun dan menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan BAN-PT atau LAM dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses akreditasi. Mengkoordinasikan komunikasi antar universitas dan lembaga akreditasi.
  5. Menyusun laporan terkait hasil akreditasi dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas serta unit kerja terkait untuk meningkatkan kualitas dan standar pendidikan yang sesuai dengan tuntutan akreditasi nasional.
  6. Mengkoordinasikan implementasi standar akreditasi nasional di setiap program studi dan fakultas, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan pedoman BAN-PT yang berlaku.
  7. Merancang dan mengimplementasikan pelatihan, workshop, dan sosialisasi terkait persiapan akreditasi bagi dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan unit untuk meningkatkan pemahaman mengenai proses akreditasi nasional.
  8. Bekerja sama dengan Wakil Direktur Bidang Pemeringkatan Internasional dan Audit Mutu Internal (AMI) dalam melakukan monitoring berkala untuk memastikan bahwa program studi dan fakultas tetap memenuhi kriteria akreditasi nasional dalam jangka panjang dan siap menghadapi setiap kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi atau audit mutu internal.
  9. Melaporkan secara berkala kepada Direktur DPMI mengenai perkembangan, tantangan, dan hasil proses akreditasi di tingkat nasional serta memberikan masukan strategis untuk perbaikan dan peningkatan mutu.

WAKIL DIREKTUR BIDANG PEMERINGKATAN INTERNASIONAL DAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

  1. Bertanggung jawab atas persiapan akreditasi internasional untuk program studi dan universitas secara keseluruhan, termasuk pengelolaan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh lembaga akreditasi internasional.
  2. Menyusun strategi dan program untuk meningkatkan posisi Universitas Presiden dalam peringkat dunia (seperti QS Ranking), dengan fokus pada indikator utama seperti kualitas pendidikan, penelitian, internasionalisasi, dan reputasi.
  3. Mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data yang diperlukan untuk memenuhi kriteria peringkat internasional. Memastikan data tersebut akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat.
  4. Mengembangkan hubungan dan komunikasi dengan lembaga pemeringkat seperti QS, Times Higher Education (THE), dan lembaga akreditasi internasional untuk memahami kriteria dan standar terbaru yang relevan.
  5. Menyusun laporan kinerja terkait peringkat internasional dan memberikan rekomendasi strategis kepada Direktur DPMI dan pimpinan universitas untuk langkah-langkah yang perlu diambil dalam meningkatkan posisi peringkat.
  6. Mengkoordinasikan program internasionalisasi yang mencakup kerjasama internasional, peningkatan jumlah mahasiswa dan staf internasional, serta pengembangan program pendidikan berstandar global.
  7. Memonitor indikator kinerja utama (KPI) yang memengaruhi peringkat universitas dan akreditasi internasional secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional.
  8. Mengadakan sosialisasi dan pelatihan terkait akreditasi dan peringkat internasional bagi dosen, staf, dan pimpinan universitas untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemeringkatan global.
  9. Bekerja sama dengan Wakil Direktur Bidang Akreditasi dalam melakukan monitoring berkala untuk memastikan bahwa program studi dan fakultas tetap memenuhi kriteria akreditasi nasional dalam jangka panjang dan siap menghadapi setiap kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi atau Audit Mutu Internal (AMI).

WAKIL DIREKTUR BIDANG SISTEM INFORMASI, DATA, DAN STATISTIK

  1. Merumuskan dan mengembangkan kebijakan terkait sistem informasi, data, dan statistik yang mendukung visi dan misi universitas.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan sistem informasi yang ada dan merencanakan peningkatan atau pengembangan sistem yang lebih efisien.
  3. Memimpin audit dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi dan data yang ada untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi.
  4. Memonitor indikator kinerja utama (KPI) yang berkaitan dengan sistem informasi dan statistik universitas untuk memastikan bahwa sistem berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran.
  5. Menyusun laporan berkala mengenai kinerja sistem informasi dan statistik untuk disampaikan kepada pimpinan universitas.
  6. Mengkoordinasikan proses pengumpulan, pengolahan, dan analisis data akademik dan non-akademik untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
  7. Berkoordinasi dengan unit-unit lain di universitas untuk memastikan integrasi dan konsistensi data yang digunakan dalam laporan dan analisis.
  8. Mendorong inovasi dalam penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan statistik.

KEPALA BAGIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI (APS)

  1. Bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan persiapan akreditasi program studi di Universitas Presiden, termasuk pengumpulan dan penyusunan dokumen yang relevan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan lembaga akreditasi lainnya.
  2. Mendampingi dan Membantu program studi dalam menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) sebagai bagian dari proses akreditasi, dengan memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang diperlukan.
  3. Memonitor pelaksanaan proses akreditasi di setiap program studi dan mengevaluasi kesiapan program studi dalam memenuhi standar akreditasi yang berlaku. Memberikan umpan balik untuk perbaikan dan peningkatan kualitas.
  4. Bekerjasama dengan program studi untuk menyusun dan mengembangkan standar mutu internal yang sesuai dengan kriteria akreditasi nasional dan internasional, serta mengintegrasikan standar tersebut dalam aktivitas akademik.
  5. Bertindak sebagai penghubung antara program studi dan lembaga akreditasi eksternal seperti BAN-PT dan lembaga akreditasi internasional, memastikan bahwa setiap proses akreditasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mengelola penyimpanan dan pengarsipan seluruh dokumen akreditasi program studi secara sistematis dan rapi untuk mempermudah akses dan penggunaan di masa mendatang.
  7. Menyusun laporan perkembangan dan hasil akreditasi program studi secara berkala dan melaporkannya kepada Wakil Direktur Bidang Akreditasi serta pimpinan DPMI.
  8. Menyelenggarakan sosialisasi terkait proses akreditasi bagi dosen dan tenaga kependidikan di program studi, serta pelatihan tentang pengisian borang dan persiapan audit akreditasi.
  9. Memonitor secara terus-menerus apakah program studi sudah memenuhi standar akreditasi yang berlaku dan mempersiapkan program studi untuk audit atau evaluasi berkala.

KEPALA BAGIAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT)

  1. Bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan seluruh proses persiapan akreditasi institusi Universitas Presiden, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan dokumen yang diperlukan sesuai standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  2. Mengelola penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) institusi yang mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kinerja universitas, serta memverifikasi kesesuaian data dengan standar akreditasi yang berlaku.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan data dari seluruh fakultas, program studi, dan unit pendukung untuk memenuhi kriteria akreditasi perguruan tinggi. Memastikan akurasi dan relevansi data yang digunakan dalam proses akreditasi.
  4. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan akreditasi institusi, memastikan semua unit terkait memahami tugasnya dalam memenuhi standar akreditasi, serta mengevaluasi kesiapan universitas menghadapi audit atau visitasi BAN-PT.
  5. Menjalin komunikasi yang baik dengan BAN-PT dan lembaga akreditasi terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua proses akreditasi institusi berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan regulasi yang berlaku.
  6. Menyusun laporan hasil proses akreditasi institusi dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait perbaikan dan langkah strategis yang perlu diambil untuk mempertahankan atau meningkatkan peringkat akreditasi.
  7. Mengelola seluruh dokumen, arsip, dan data terkait akreditasi perguruan tinggi secara sistematis untuk memudahkan akses dan persiapan audit atau evaluasi di masa mendatang.
  8. Mengadakan sosialisasi dan pelatihan terkait persiapan akreditasi bagi pimpinan universitas, fakultas, dan unit pendukung, serta memastikan semua pihak memahami peran mereka dalam proses akreditasi institusi.
  9. Memonitor secara berkala apakah universitas terus memenuhi kriteria akreditasi perguruan tinggi dan mengambil langkah proaktif untuk menjaga status akreditasi institusi sesuai standar yang berlaku.

KEPALA BAGIAN PENGEMBANGAN DAN AUDIT MUTU INTERNAL

  1. Bertanggung jawab merancang, mengembangkan, dan memperbarui sistem penjaminan mutu internal yang diterapkan di seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja Universitas Presiden untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional.
  2. Memimpin pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk menilai kinerja fakultas, program studi, dan unit kerja dalam penerapan standar mutu. Menyusun jadwal audit, memantau pelaksanaan, serta memastikan hasil audit didokumentasikan dengan baik.
  3. Menyusun laporan hasil audit mutu internal, yang mencakup temuan audit, analisis kesesuaian, dan rekomendasi perbaikan. Laporan ini disampaikan kepada pimpinan universitas dan unit terkait sebagai dasar untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
  4. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja dan melakukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan penerapan standar mutu. Memberikan umpan balik dan rekomendasi strategis untuk peningkatan.
  5. Bekerjasama dengan unit terkait untuk mengembangkan prosedur, pedoman, dan standar operasional yang sesuai dengan sistem penjaminan mutu universitas. Memastikan bahwa standar tersebut selaras dengan kebijakan universitas dan regulasi eksternal.
  6. Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan staf administrasi mengenai penjaminan mutu dan pelaksanaan audit mutu internal, guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait standar mutu.
  7. Mengelola penyimpanan dan pengarsipan seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan audit mutu internal dan pengembangan standar mutu, serta memastikan kemudahan akses untuk keperluan audit dan evaluasi.
  8. Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan program peningkatan mutu berkelanjutan di universitas, termasuk inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik dan layanan administratif.
  9. Berkolaborasi dengan unit internal universitas serta lembaga eksternal yang terkait dengan penjaminan mutu, guna memastikan pelaksanaan audit mutu internal sesuai dengan kebijakan dan standar eksternal yang berlaku.
  10. Berdasarkan hasil audit dan monitoring, memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan universitas untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja unit terkait serta mencapai target mutu yang lebih tinggi.

KEPALA BAGIAN SISTEM INFORMASI

  1. Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan pengelolaan sistem informasi dan data.
  2. Mengelola dan memelihara sistem informasi yang ada agar berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan pengguna.
  3. Mengorganisir dan mengawasi proses pengumpulan data dari berbagai sumber di universitas dan memastikan bahwa semua data dan informasi terintegrasi dengan baik.
  4. Melakukan analisis data untuk menghasilkan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan di tingkat universitas.
  5. Memberikan dukungan teknis kepada pengguna sistem informasi dalam hal penggunaan dan pemecahan masalah yang terkait dengan sistem.
  6. Menyusun dokumentasi terkait sistem informasi, termasuk manual pengguna dan prosedur operasional.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan sistem informasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas.
  8. Mengidentifikasi dan menerapkan inovasi dalam sistem informasi untuk meningkatkan kualitas dan prosedur pengolahan data.

KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN DATABASE INSTITUSI

  1. Bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memperbarui seluruh database yang berkaitan dengan penjaminan mutu, termasuk data akreditasi, evaluasi program studi, kinerja fakultas, dan unit kerja lainnya.
  2. Mengembangkan sistem pengelolaan database yang terintegrasi dan mudah diakses oleh unit-unit terkait di Universitas Presiden. Memastikan bahwa sistem database mendukung pengumpulan data yang tepat dan dapat diandalkan untuk keperluan akreditasi dan audit.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan data dari seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja, serta mengintegrasikan data tersebut ke dalam satu sistem database terpusat untuk memudahkan analisis, monitoring, dan pelaporan.
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan untuk memastikan keakuratan, konsistensi, dan relevansi data. Mengidentifikasi dan memperbaiki potensi ketidaksesuaian data yang dapat mempengaruhi proses penjaminan mutu.
  5. Bertanggung jawab menyediakan data dan laporan yang diperlukan oleh pimpinan universitas, auditor internal, dan lembaga akreditasi eksternal (seperti BAN-PT) untuk keperluan akreditasi, audit mutu internal, dan evaluasi kinerja.
  6. Melakukan analisis terhadap data yang ada untuk mendukung pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan universitas terkait perbaikan dan peningkatan mutu. Menyusun laporan berdasarkan analisis data tersebut.
  7. Memastikan bahwa semua data institusi yang dikelola terjaga keamanannya, melindungi kerahasiaan informasi, dan menerapkan protokol keamanan data yang memadai untuk mencegah akses yang tidak sah.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala terkait status dan performa pengelolaan database institusi kepada pimpinan Direktorat Penjaminan Internal (DPMI) dan unit kerja terkait.
  9. Secara aktif mengidentifikasi kebutuhan peningkatan sistem pengelolaan data dan mengusulkan solusi teknologi yang lebih baik untuk mempermudah akses, pemeliharaan, dan analisis data di tingkat universitas.
  10. Bekerjasama dengan unit teknologi informasi universitas dalam hal pengelolaan infrastruktur sistem database, serta dalam pengembangan fitur atau perbaikan sistem yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan data yang lebih efisien.

STAF DPMI

  1. Bertanggung jawab mendukung implementasi dan pemeliharaan sistem penjaminan mutu di Universitas Presiden. Staf berperan dalam membantu pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data terkait evaluasi kinerja fakultas, program studi, dan unit kerja lainnya.
  2. Membantu pengelolaan administrasi yang diperlukan dalam proses akreditasi, termasuk pengarsipan dokumen, pengumpulan data dari berbagai unit, dan penyusunan laporan yang diperlukan untuk audit atau akreditasi internal dan eksternal.
  3. Membantu dalam persiapan dan pelaksanaan audit mutu internal, termasuk menyiapkan dokumen pendukung, mengkoordinasikan jadwal audit, serta membantu tim auditor dalam mengumpulkan informasi yang relevan dari unit terkait.
  4. Mengumpulkan data dari berbagai sumber di lingkungan universitas, memverifikasi keakuratan data, serta memastikan bahwa data tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Penjaminan Internal.
  5. Membantu dalam penyusunan laporan penjaminan mutu berdasarkan data yang dikumpulkan, serta mendukung pembuatan laporan berkala untuk pimpinan universitas dan lembaga akreditasi terkait.
  6. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan fakultas, program studi, dan unit-unit lain di universitas terkait kebutuhan data dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu. Staf bertindak sebagai penghubung antara DPMI dan unit-unit internal.
  7. Bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dan dokumentasi yang terkait dengan penjaminan mutu, akreditasi, dan audit, serta memastikan bahwa seluruh dokumen disimpan dengan baik dan mudah diakses jika diperlukan.
  8. Membantu dalam pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu, termasuk memasukkan dan memperbarui data dalam sistem, serta memastikan integritas data yang dikelola oleh DPMI.