Sejarah DPMI

Sebelum bernama DPMI, nama unsur pelaksana penjaminan mutu di Universitas Presiden adalah Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Cikal bakal terbentuknya unsur pelaksana penjaminan mutu di Universitas Presiden diawali dari diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 074/Skep-1/III/2010/PU tentang Pembentukan Tim “Center For Sustainability Quality Assurance (CSQA)” Universitas Presiden yang disahkan pada tanggal 23 Maret 2010. Pembentukan Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) selaku unsur pelaksana penjaminan mutu pada awalnya tertuang dalam SK YPUP nomor 059/S-Kep1- R/Pemb.SPMI/VIII/2013/PresUniv tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Penjaminan Mutu Internal Universitas Presiden yang disahkan pada tanggal 30 Agustus 2013.

Perubahan nama dari SPMI menjadi DPMI tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Universitas Presiden, Nomor: 066/SK/YPUP/DPMI/BSP/M/VII/2018 tentang Perubahan Nama Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Menjadi Direktorat Penjaminan Mutu Internal (DPMI). Secara umum, Dokumen Statuta Universitas Presiden Nomor 002/YPUP- PU/Statuta/V/2002 Pasal 43 juga mengatur Posisi DPMI sebagai Pelaksana Penjaminan Mutu di Tingkat Universitas.

Bagan yang menunjukkan Posisi DPMI dalam Struktur Organisasi Universitas Presiden termuat dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Universitas Presiden, Nomor: 36/SK/YPUP/STO-PU/BSS/V/2022 tentang pengesahan STO Unit Kerja Universitas Presiden Tahun 2022. Di dalam SK tersebut, Posisi DPMI selaku unsur pelaksana penjaminan mutu di Universitas Presiden berada di bawah Rektor dan Wakil Rektor. Secara khusus pengaturan Struktur Organisasi DPMI Universitas Presiden diatur dalam SK Yayasan Pendidikan Universitas Presiden nomor 031.A/SK/YPUP/STO-Dok/BSS/VI/2022 tentang pengesahan struktur organisasi Direktorat Penjaminan Mutu Internal Universitas Presiden tahun 2022. SK tersebut menjelaskan bahwa Model kelembagaan SPMI Universitas Presiden mengadopsi model Embedded.